Mengenai Saya

Foto saya
malang, jawa timur, Indonesia
anak cewek sekolah di smp negri di malang, lahir dan tinggal di malang,minat sma smua hal2 yang berguna, menyenangkan, suka ssuatu yg lucu, imut, suka berbagi ilmu...

Senin, Oktober 05, 2009

PENCEMARAN AIR

DEFINISI
PENCEMARAN AIR


Pencemaran, menurut SK Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup No 02/MENKLH/1988 :
“Pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air/udara, dan/atau berubahnya tatanan (komposisi) air/udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya”.
Pencemaran menurut UU. RI No. 4 tahun 1992 adalah masuknya / dimasukannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain kedalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas menurun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan jadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai peruntukannya.
Jadi dapat dikatakan pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau,sungai, lautan, dan air tanah karena aktivitas manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar